Rabu, 20 Juli 2011

Kode Etik Apoteker Indonesia

Mukadimah

Bahwasannya seorang apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta di dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa.

Semoga apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji apoteker.

Menyadari akan hal tersebut, apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu:

Kode Etik Apoteker Indonesia

I. Kewajiban Apoteker terhadap Masyarakat

1. Seorang apoteker harus berbudi luhur dan memberikan contoh yang baik di dalam lingkungan kerjanya.

2. Seorang apoteker dalam rangka pengabdian profesinya harus bersedia menyumbangkan keahlian dan pengetahuannya.

3. Seorang apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

4. Seorang apoteker hendaknya selalu melibatkan diri di dalam pembangunan nasional khususnya di bidang kesehatan.

5. Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya bagi masyarakat dalam rangka pelayanan dan pendidikan kesehatan.

6. Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari usaha-usaha untuk mencari keuntungan dirinya semata-mata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

II. Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawatnya

1. Seorang apoteker harus selalu menganggap sejawat lainnya sebagai saudara kandung yang selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik.

2. Seorang apoteker harus menjauhkan diri dari setiap tindakan yang dapat merugikan teman sejawatnya baik moril maupun materil.

3. Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

III. Kewajiban Apoteker terhadap Sejawat Petugas Kesehatan Lainnya

1. Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat yang berkecimpung di bidang kesehatan.

2. Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurang/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat kesehatan lainnya.

Selasa, 19 Juli 2011

Permenkes RI No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Obat Paten adalah obat yang masih memiliki hak paten.

2. Obat Generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

3. Obat Generik Bermerek/Bernama Dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan.

4. Obat Esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

6. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah instalasi rumah sakit yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola, mendistribusikan informasi dan evaluasi tentang obat.

7. Dokter adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis.

8. Apotek adalah fasilitas pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.

BAB II

TUGAS DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan obat generik untuk kebutuhan pasien rawat jalan dan rawat inap dalam bentuk formularium.

Pasal 3

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 4

1. Dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

2. Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal obat generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 5

1. Instalasi Farmasi Rumah Sakit wajib mengelola obat di Rumah Sakit secara berdaya guna dan berhasil guna.

2. Instalasi Farmasi Rumah Sakit wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 6

1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.

2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 7

Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Pasal 8

Dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang dalam hal obat generik tertentu belum tersedia.

BAB III

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 10

1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

2. Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 085/Menkes/PER/I/1989 tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2010 oleh Menteri Kesehatan: Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR. PH

Glimepiride Obat Antidiabetik Oral

Nama Dagang Glimepiride: Amadiab (Lapi), Amaryl, *Amaryl M (Sanofi Aventis), Anpiride (Sanbe), *Avandaryl (GlaxoSmithKline), Diaglime (Kalbe Farma), Friladar (Interbat), Glamarol (Guardian P), Glimexal (Sandoz), Gliperid (Merck), Glucoryl (Bernofarm), Gluvas (Dexa Medica), Mapryl (Ikapharmindo), Metrix (Kalbe Farma), Norizec (Medifarma/UAP), Paride (Pharos), Relide 2 (Fahrenheit).

Ket. Yang bertanda * mengandung glimepiride dengan zat lain.

Farmakologi: Insulin adalah hormon yang diproduksi dari sel beta-pankreas. Insulin membantu tubuh menggunakan glukosa darah (sejenis gula) menjadi energi. Orang yang sel tubuhnya kurang sensitif terhadap insulin atau yang produksi insulinnya rendah/tidak mencukupi disebut menderita diabetes tipe-2.

Glimepiride (3-ethyl-4-methyl-N-(4-[N-((1r,4r)-4-methylcyclohexylcarbamoyl) sulfamoyl]phenethyl) -2-oxo-2,5-dihydro-1H-pyrrole-1-carboxamide) adalah antidiabetik mellitus tipe-2 (Non Insulin Dependent Diabetes mellitus-NIDDM) oral golongan sulfonilurea yang bekerja dengan merangsang pelepasan insulin dari sel-sel beta-pankreas.

Indikasi: Untuk mengobati diabetes mellitus yang tidak bergantung pada insulin (diabetes mellitus tipe-2 (NIDDM) yang kadar gula darahnya tidak dapat terkontrol walaupun telah melakukan diet, olah raga atau dengan program penurunan berat badan.

Penggunaan dan Perhatian:

1. Ambil glimepiride sesaat sebelum atau dengan makanan pertama hari itu.

2. Bila lupa minum obat, jangan menggandakan pada minum obat berikutnya.

3. Penting untuk makan secara teratur dan mengenal gejala kadar gula darah rendah (hipoglikemia). Jika terjadi hipoglikemia karena dosis terlalu besar, aktifitas meningkat atau adanya infeksi, makanlah makanan ringan yang mengandung gula atau minuman bergula segera, lanjutkan dengan makanan/kue dari tepung.

4. Kemampuan berkonsentrasi akan berkurang jika diabetesnya tidak terkendali.

5. Jangan minum alkohol.

Efek Samping:

1. Hipoglikemia : Sakit kepala, lapar, berkeringat, merasa lemah dan mudah tersinggung, terlihat pucat, memiliki denyut jantung yang cepat (takikardia) dan gemetar

2. Mata : gangguan penglihatan sesaat.

3. Pencernaan : mual, muntah, kembung, nyeri abdomen, diare

4. Hati : gangguan fungsi hati

5. Darah : walaupun jarang terjadi yaitu anemia hemolitik, eritrositopenia, leucopenia, agranulositopenia, agranulositosis, trombositopenia dan pansitopenia.

6. Lain-lain : reaksi alergi (urtikaria0 disertai sesak nafas dan hipotensi sampai syok.

Interaksi Obat: Glimepiride mungkin akan berinteraksi merugikan jika diberikan bersama-sama dengan bosentan, kloramfenikol, cisapride, clarithromycin, obat-obatan untuk infeksi jamur, metoclopramide, probenesid dan warfarin.

Sedangkan obat-obatan yang dapat menyebabkan peningkatan atau penurunan gula darah, yaitu minuman beralkohol, aspirin, kloramfenikol, khrom, obat-obat KB/Hormon, fluoxetine, disopyramide, isoniazid, hormone laki-laki/steroid anabolik, Inhibitor MAO, obat-obat alergi/asma/flu/batuk, obat-obat untuk obesitas, obat NSAID (ibuprofen atau naproxen), pentamidin, fenitoin, probenesid, gol kuinolon (ciprofloxacin, levofloksasin, ofloksasin), beberapa makanan suplemen, gol kortikosteroid, obat tiroid dan gol diuretik.