Mukadimah
Bahwasannya seorang apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta di dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji apoteker.
Menyadari akan hal tersebut, apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu:
Kode Etik Apoteker Indonesia
I. Kewajiban Apoteker terhadap Masyarakat
1. Seorang apoteker harus berbudi luhur dan memberikan contoh yang baik di dalam lingkungan kerjanya.
2. Seorang apoteker dalam rangka pengabdian profesinya harus bersedia menyumbangkan keahlian dan pengetahuannya.
3. Seorang apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
4. Seorang apoteker hendaknya selalu melibatkan diri di dalam pembangunan nasional khususnya di bidang kesehatan.
5. Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya bagi masyarakat dalam rangka pelayanan dan pendidikan kesehatan.
6. Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari usaha-usaha untuk mencari keuntungan dirinya semata-mata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
II. Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawatnya
1. Seorang apoteker harus selalu menganggap sejawat lainnya sebagai saudara kandung yang selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik.
2. Seorang apoteker harus menjauhkan diri dari setiap tindakan yang dapat merugikan teman sejawatnya baik moril maupun materil.
3. Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
III. Kewajiban Apoteker terhadap Sejawat Petugas Kesehatan Lainnya
1. Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat yang berkecimpung di bidang kesehatan.
2. Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurang/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar