Senin, 27 September 2010
Autobiografi: Desaku Inspirasiku
Rumah Sakit
Definisi Rumah Sakit
Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Menurut World Health Organization (WHO), rumah sakit merupakan bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan kesehatan paripurna dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit, pelayanan rawat jalan dan pusat penelitian medik. Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 286/Menkes/SK/VI/1990, rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan penelitian, upaya pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medis dan pelayanan non medis.
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No,539/Menkes/SK/VI/1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum, rumah sakit adalah unit organisasi di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik, yang dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Sakit dan mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Sekarang ini rumah sakit dapat dipandang sebagai suatu struktur organisasi yang menggabungkan semua profesi kesehatan, fasilitas diagnostik dan terapi, alat dan perbekalan serta fasilitas fisik ke dalam suatu sistem terkoordinasi untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Pada umumnya tugas rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk upaya kesehatan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas umum rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Guna melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi, yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan.
Secara tradisional, maksud dasar keberadaan rumah sakit adalah mengobati dan merawat penderita yang sakit dan terluka. Dalam perkembangannya, fungsi rumah sakit juga mencakup pencegahan penyakit dan upaya-upaya peningkatan kesehatan. Maka ada empat fungsi dasar rumah sakit yaitu pelayanan penderita, pendidikan, penelitian dan kesehatan masyarakat.
Klasifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan Kepemilikan
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983 tahun 1992, rumah sakit diklasifikasikan menjadi:
a. Rumah Sakit Pemerintah
Adalah rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rumah sakit ini umumnya bersifat nonprofit.
Berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit pemerintah dibagi atas :
1. Rumah sakit yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan.
2. Rumah sakit yang dikelola oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.
3. Rumah sakit yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
b. Rumah Sakit Non Pemerintah (Swasta)
Adalah rumah sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan, organisasi keagamaan atau oleh badan hukum lain dan dapat juga bekerjasama dengan institusi pendidikan. Rumah sakit ini dapat bersifat profit maupun nonprofit. Rumah sakit swasta terdiri atas :
1. Rumah sakit swasta pratama, yaitu rumah sakit yang setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
2. Rumah sakit swasta madya, yaitu rumah sakit yang setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C.
3. Rumah sakit swasta utama, yaitu rumah sakit yang setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B.
Berdasarkan Tipe Pelayanan
Berdasarkan tipe pelayanan, rumah sakit dibagi menjadi:
- Rumah Sakit Umum
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat mendasar, spesialistik dan subspesialistik.
- Rumah Sakit Khusus
Adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit dan disiplin ilmu tertentu atau mempunyai fungsi primer seperti Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Bersalin dan Anak, dan sebagainya.
Berdasarkan Tingkat Pelayanan Kesehatan dan Kapasitas Tempat Tidur
Rumah sakit berdasarkan fasilitas pelayanan dan kapasitas tempat tidur digolongkan menjadi :
1. Rumah Sakit Kelas A
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas tempat tidur lebih dari 1000 dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi.
2. Rumah Sakit Kelas B
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas dengan kapasitas tempat tidur 500 – 1000 buah.
3. Rumah Sakit Kelas C
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, mencakup spesialistik penyakit dalam, bedah, kebidanan/kandungan dan kesehatan anak dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 200 buah.
4. Rumah Sakit Kelas D
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan \pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.
Berdasarkan Lama Perawatan
Berdasarkan lama perawatan, rumah sakit dibagi menjadi:
1. Rumah sakit untuk perawatan jangka pendek, yaitu rumah sakit yang melayani penderita tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari, seperti pada penderita penyakit akut dan penderita gawat darurat.
2. Rumah sakit untuk perawatan jangka panjang, yaitu rumah sakit yang melayani penderita dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, misalnya pada penderita tuberculosa (TBC), kanker, gangguan kejiwaan dan lain-lain.
Struktur Organisasi Rumah Sakit
Struktur organisasi Rumah Sakit Umum (RSU) kelas B Pendidikan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, menyebutkan bahwa pedoman organisasi rumas sakit umum adalah:
1. Direktur yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) wakil direktur
2. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan
3. Wakil Direktur Penunjang Medik dan Pendidikan
4. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan
5. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional
6. Satua Pengawas Interen.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit.
Pelayanan farmasi di rumah sakit harus dapat memberikan kepuasan pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata masyarakat, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar pelayanan profesi yang ditetapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
Adapun tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit adalah:
- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
- Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
- Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
- Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
- Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
- Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
2.3.1 Definisi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), menyebutkan bahwa Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan tempat penyelenggara pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 134/Menkes/SK/IV/1978, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu unit atau bagian di rumah sakit yang melaksanakan seluruh kegiatan kefarmasian yang berorientasi kepada penderita, dipimpin oleh seorang apoteker dengan kemampuan profesional dan kualitas yang cukup. Dengan demikian Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan suatu organisasi pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan pasien.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, tugas pokok dan fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah:
Tugas Pokok:
1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
3. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
4. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
5. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
7. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
Fungsi:
A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga.
g. Melakukan pencampuran obat suntik.
h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
i. Melakukan penanganan obat kanker.
j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.
k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan.
l. Melaporkan setiap kegiatan.
Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal.
1. Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
2. Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal :
a. Perubahan pola kepegawaian.
b. Perubahan standar pelayanan farmasi.
c. Perubahan peran rumah sakit.
d. Penambahan atau pengurangan pelayanan
3. Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.
4. Instalasi Farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebar luaskan dan dicatat untuk disimpan.
5. Adanya Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit dan apoteker IFRS (Insatalasi Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris komite/panitia.
6. Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
7. Hasil penilaian/pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
8. Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan farmasi setiap tiga tahun.
9. Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
Staf dan Pimpinan
Personalia Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit yang termasuk dalam bagan organisasi rumah sakit dengan persyaratan :
a. Terdaftar di Departeman Kesehatan.
b. Terdaftar di Asosiasi Profesi.
c. Mempunyai izin kerja.
d. Mempunyai SK penempatan
Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga farmasi profesional yang berwewenang berdasarkan undang-undang, memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, strata pendidikan, kualitas maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu profesi dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan rasio kuantitas harus disesuaikan dengan beban kerja dan keluasan cakupan pelayanan serta perkembangan dan visi rumah sakit.
Pelayanan farmasi diatur dan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan
1. IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
2. Pelayanan farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman minimal dua tahun dibagian farmasi rumah sakit.
3. Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
4. Pada pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Menengah Farmasi (AA).
5. Kepala Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.
6. Setiap saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila kepala farmasi berhalangan.
7. Adanya uraian tugas job description bagi staf dan pimpinan farmasi.
8. Adanya staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
9. Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya, maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
10. Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis.
- Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
- Tersedianya fasilitas produksi obat yang memenuhi standar.
- Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
- Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
- Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.
- Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
- Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.
Kebijakan dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan
tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
- Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panita/komite farmasi dan terapi serta para apoteker.
- Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik.
- Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
- Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter.
- Label obat yang memadai.
- Daftar obat yang tersedia.
- Gabungan obat parenteral dan labelnya.
- Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan.
- Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit.
- Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu.
- Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan.
- Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien.
- Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi.
- Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat.
- Pemantauan terapi obat (PTO) dan pengkajian penggunaan obat.
- Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi.
- Prosedur penarikan/penghapusan obat.
- Pengaturan persediaan dan pesanan.
- Cara pembuatan obat yang baik.
- Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf.
- Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan pengaturan/undang-undang.
- Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin.
- Peracikan, penyimpanan dan pembuangan obat-obat sitotoksik.
- Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
- Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
- Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
Sistem Pelayanan Distribusi
1. Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan
· Pendistribusian perbekalan farmasi untuk persediaan di ruang rawat merupakan tanggung jawab perawat ruangan.
· Setiap ruang rawat harus mempunyai penanggung jawab obat.
· Perbekalan yang disimpan tidak dalam jumlah besar dan dapat dikontrol secara berkala oleh petugas farmasi.
2. Sistem Resep Perorangan
Pendistribusian perbekalan farmasi resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
3. Sistem Unit Dosis
Pendistribusian obat-obatan melalui resep perorangan yang disiapkan, diberikan/digunakan dan dibayar dalam unit dosis tunggal atau ganda, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan atau jumlah yang cukup untuk penggunaan satu kali dosis biasa.
Kegiatan pelayanan distribusi diselenggarakan pada:
a. Apotik rumah sakit dengan sistem resep perorangan.
b. Satelit farmasi dengan sistem dosis unit.
c. Ruang perawat dengan sistem persediaan di ruangan.
DispensingMerupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai system dokumentasi.
Tujuan
- Mendapatkan dosis yang tepat dan aman.
- Menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau emperal.
- Menyediakan obat kanker secara efektif, efisien dan bermutu.
- Menurunkan total biaya obat
Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk
tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan :
- Menemukan ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang.
- Menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan.
- Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya Efek Samping Obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat.
Pelayanan Informasi Obat
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan
- Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.
- Menyediakan informasi untuk membuat kebijakankebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
- Meningkatkan profesionalisme apoteker.
- Menunjang terapi obat yang rasional.
Kegiatan :
- Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
- Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
- Membuat buletin, leaflet, label obat.
- Menyediakan informasi bagi Komite/Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit.
- Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.
- Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
- Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.
Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Tujuan :
Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
Kegiatan :
- Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.
- Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open-ended question.
- Apa yang dikatakan dokter mengenai obat.
- Bagaimana cara pemakaian.
- Efek yang diharapkan dari obat tersebut.
- Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat.
- Verifikasi akhir : mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi.
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah
Melakukan pemeriksaan kadar beberapa obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit.
Tujuan :
- Mengetahui kadar obat dalam darah.
- Memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat
Ronde/Visite Pasien
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan :
- Pemilihan obat.
- Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik.
- Menilai kemajuan pasien.
- Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan :
- Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada pasien.
- Untuk pasien baru dirawat, Apoteker harus menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi.
- Apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang benar.
- Melakukan pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat.
- Setelah kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan.
Pengkajian Penggunaan Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin oba-tobat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.
Tujuan :
- Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu.
- Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain.
- Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik
- Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.
Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
- Apoteker harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan staf.
- Staf yang baru mengikuti program orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawab.
- Adanya mekanisme untuk mengetahui kebutuhan pendidikan bagi staf.
- Setiap staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan berkelanjutan.
- Staf harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi, perkumpulan dan institusi terkait.
- Penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan meliputi :
- Penggunaan obat dan penerapannya.
- Pendidikan berkelanjutan bagi staf farmasi.
- Praktikum farmasi bagi siswa farmasi dan pasca sarjana farmasi.
Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pelayanan farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik.
- Pelayanan farmasi dilibatkan dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit.
- Mutu pelayanan farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap konsep, kebutuhan, proses, dan hasil yang diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan.
- Apoteker dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.
- Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
- Pemantauan : pengumpulan semua informasi yang penting yang berhubungan dengan pelayanan farmasi.
- Penilaian : penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.
- Tindakan : bila masalah-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasi.
- Evaluasi : efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
- Umpan balik : hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf.
Rekam Medik (Medical Record)
Rekam medik merupakan suatu dokumen yang berisi keterangan tentang kedaan penderita yang berobat pada rumah sakit. Rekam medik berisi catatan-catatan dari semua hal yang berhubungan dengan penderita selama di rawat di rumah sakit.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 749.a./Menkes/XII/1989, rekam medik adalah semua semua rekaman baik berupa tulisan maupun rekaman lain dari setiap pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan terhadap penderita.
Fungsi-fungsi dari rekam medik adalah sebagi berikut:
8. Sarana komunikasi antara dokter dengan semua tenaga profesional lain dalam menangani penderita.
9. Sebagai bukti tertulis tentang perkembangan dan pengobatan penyakit selama penderita dirawat atau berkunjung ke rumah sakit.
10. Bahan untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap pelayanan kepada penderita dan evaluasi penggunaan obat.
11. Menyediakan data-data klinik untuk kepentingan riset dan pendidikan.
12. Melindungi kepentingan hukum bagi penderita, dokter, rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya.
Untuk penderita rawat jalan, suatu rekam medik minimal harus memuat:
1. Anamnesis
2. Identitas penderita
3. Diagnosa
4. Tindakan pengobatan
Untuk penderita rawat inap, suatu rekam medik minimal harus memuat:
1. Identitas penderita
2. Anamnesis
3. Riwayat penyakit
4. Hasil pemeriksaan laboratorium
5. Persetujuan tindakan medik
6. Tindakan pengobatan
7. catatan perawat
8. Catatan observasi klinik dan hasil pengobatan
9. Resume akhir dan evaluasi pengobatan
Panitia Farmasi dan Terapi
Definisi Panitia Farmasi dan Terapi
Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) merupakan kelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dengan instalasi farmasi rumah sakit di rumah sakit.
2.5.2 Tugas Panitia Farmasi dan Terapi
Tugas utama Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) adalah sebagai pengembang kebijakan dan perumus pendidikan.
1. Pengembang Kebijakan
Panitia Farmasi dan Terapi mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan obat, termasuk evaluasi, seleksi, dan hal lain yang berkaitan dengan obat.
2. Perumus Pendidikan
Panitia Farmasi dan Terapi merekomendasi atau membantu merumuskan program pendidikan yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan staf profesional, yaitu dokter, perawat, farmasis dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya untuk melengkapi pengetahuan yang berkaitan dengan obat dan penggunaannya.
Fungsi dan Ruang Lingkup Panitia Farmasi dan Terapi
Fungsi dan ruang lingkup Panitia Farmasi dan Terapi adalah sebagai berikut :
1. Bertindak sebagai pengevaluasi, pendidik, penasehat bagi staf medik dan rumah sakit dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan obat termasuk dalam hal penyelidikan terhadap obat.
2. Mengembangkan suatu formularium obat yang diterima untuk digunakan di rumah sakit dan mengadakan revisi yang secara berkesinambungan.
3. Mengadakan program dan prosedur yang membantu memastikan keamanan dan keefektifan terapi obat.
4. Mengadakan program dan prosedur yang membantu memastikan manfaat biaya dari terapi obat.
5. Mengadakan atau merencanakan program pendidikan untuk staf medik profesional dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan obat.
6. Berpartisipasi dalam kegiatan jaminan mutu dalam hal distribusi, penyerahan, dan penggunaan obat.
7. Memantau dan mengevaluasi reaksi obat yang merugikan di rumah sakit dan membuat rekomendasi yang tepat untuk mencegah terjadinya reaksi obat merugikan tersebut.
8. Menilai dan mengarahkan evaluasi penggunaan obat, mengkaji hasilnya, dan mengadakan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaan obat.
9. Memberikan nasehat kepada instalasi farmasi rumah sakit dalam penerapan prosedur pengendalian dan distribusi obat yang efektif.
10. Menyebarkan informasi tentang kegiatannya dan rekomendasi yang disetujui oleh staf pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Organisasi Panitia Farmasi dan Terapi
Panitia Farmasi dan Terapi sedikitnya harus terdiri dari: dokter, farmasis, perawat, tenaga administrasi, koordinator jaminan mutu, dan anggota lain yang sesuai. Ketua Panitia Farmasi dan Terapi adalah seorang dokter senior yang secara profesional disegani, mempunyai pengalaman klinik dan mengenal serta mendukung kemajuan pelayanan farmasi, yang dipilih dari dan oleh anggota. Sekretaris Panitia Farmasi dan Terapi adalah seorang apoteker kepala instalasi farmasi atau apoteker lain yang ditunjuk oleh kepala instalasi farmasi yang mempunyai pengalaman di bidang kefarmasian.
Pelaksanaan Kegiatan Panitia Farmasi dan Terapi
Pelaksanaan kegiatan Panitia Farmasi dan Terapi meliputi :
1. Rapat atau pertemuan Panitia Farmasi dan Terapi yang dilaksanakan secara teratur minimal enam kali setahun sesuai kebutuhan rumah sakit.
2. Komite harus mengundang pakar dari dalam dan luar rumah sakit untuk ikut dalam rapat komite untuk memberikan sumbangan pemikiran berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan pertimbangannya yang khas.
3. Agenda dan bahan-bahan pendukung lain termasuk notulen disiapkan oleh sekretaris sebelum rapat. Agenda harus sudah dibagikan kepada semua anggota satu minggu sebelum rapat agar masih ada waktu mempelajarinya. Sekretaris harus mampu memaksimalkan topik-topik yang memerlukan diskusi interdisiplin menyeluruh.
4. Notulen dari setiap pertemuan merupakan rekaman penting yang tidak boleh hilang dan dipelihara sebagai rekaman tetap rumah sakit yang bersifat mengikat seluruh anggota. Notulen disimpan minimal selama 3 (tiga) tahun.
5. Rekomendasi dari komite harus disajikan kepada seluruh staf medik atau komite-komite lain yang terkait untuk dilaksanakan.
6. Hubungan dengan komite-komite lain di rumah sakit yang berkaitan dengan penggunaan obat harus dipelihara dengan baik.
Sistem Formularium
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85/Menkes/Per/I/1989, formularium merupakan daftar obat baku yang dipakai oleh rumah sakit, yang dipilih secara rasional dan dilengkapi dengan penjelasan sehingga merupakan informasi yang lengkap untuk pelayanan medik di rumah sakit.
Sistem formularium rumah sakit merupakan proses yang terus menerus dilakukan oleh staf medik melalui Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) dalam mengevaluasi dan memilih obat yang diperlukan di rumah sakit.
Fungsi dari formularium rumah sakit adalah:
1. Sumber informasi terhadap kebijakan rumah sakit mengenai obat-obatan yang digunakan di rumah sakit.
2. Sumber informasi mengenai terminologi, dosis, cara penggunaan, terapi dasar dan tabel interaksi obat.
3. Sumber informasi mengenai penawar racun dan cara penggunaannya.
Central Sterilized Supply Department (CSSD)
Definisi Central Sterilized Supply Department (CSSD)
Central Sterilized Supply Department (CSSD) adalah departemen dalam rumah sakit yang menyediakan bahan atau sediaan dan alat-alat steril secara profesional kepada semua departemen terspesialisasi. Departemen ini khusus melayani ruang perawatan, klinik. laboratorium khusus seperi Cardiac Catherization Laboratoy (laboratorium katerisasi jantung) dan ruang operasi.
Tugas Central Sterilized Supply Department (ച്സ്സ്ദ്)
Tugas utama dari Central Sterilized Supply Department (CSSD) adalah menyediakan seluruh kebutuhan barang atau peralatan steril rumah sakit. Di samping itu Central Sterilized Supply Department (CSSD) menerima pesanan barang untuk disterilkan seperti alat-alat bedah dari instalasi bedah pusat serta obat-obat steril dari sub bagian produksi.
Central Sterilized Supply Department (CSSD) dalam Organisasi Rumah Sakit
Di beberapa rumah sakit, Central Sterilized Supply Department (CSSD) masuk dalam divisi pembedahan sebagai bagian dari pelayanan keperawatan, sehingga dalam bagian pembedahan terdapat Central Sterilized Supply Department (CSSD), ruang operasi, ruang pemulihan dan unit pembedahan intensif.
Farmasi dan Central Sterilized Supply Department (CSSD) mempunyai tanggung jawab bersama apabila farmasi :
a. Menyiapkan larutan dalam jumlah besar/banyak dan memindahkannya ke Central Sterilized Supply Department (CSSD) untuk dikemas dalam botol kemudian disterilisasi.
b. Menyiapkan dan mengemas larutan untuk disterilisasi oleh Central Sterilized Supply Department (CSSD).
c. Menyiapkan larutan pekat yang akan diencerkan, dikemas dan disterilisasi di Central Sterilized Supply Department (CSSD).
d. Menyiapkan campuran bahan-bahan kimia dalam keadaan kering yang akan dilarutkan dengan volume tertentu air suling kemudian dikemas dan disterilisasi oleh Central Sterilized Supply Department (CSSD).
Dalam operasionalnya, Central Sterilized Supply Department (CSSD) harus berkoordinasi dengan bagian farmasi, purchasing/pembelian dan distribusi.
Personel Central Sterilized Supply Department (CSSD)
Pemilihan tenaga kerja untuk ditempatkan di Central Sterilized Supply Department (CSSD) harus dilatih terlebih dahulu tentang prinsip sterilisasi, monitoring otoklaf, pengoperasian sterlisasi gas, identifikasi alat bedah, menyusun dan membersihkan peralatan, tes bakteriologi dan biologi dasar. Progam pelatihan ini membutuhkan waktu dan biaya, sehingga harus ada teknisi progam pelatihan untuk mengembangkan karyawan sehingga berkualitas baik dari segi teori dan teknologi.
Kegiatan Central Sterilized Supply Department (CSSD)
Central Sterilized Supply Department (CSSD) modern merupakan ruangan yang terdiri dari autoklaf dan peralatan sterilisasi. Barang yang masuk ke dalam Central Sterilized Supply Department (CSSD) dicatat dalam buku penerimaan yang memuat data tentang tanggal masuk barang, nama dan jumlah barang, nama ruangan serta keterangan mengenai fisik barang. Barang yang masuk dalam Central Sterilized Supply Department (CSSD) dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Barang bersih, berasal dari bagian perbekalan dan distribusi, rumah tangga dan barang pesanan untuk disterilkan.
b. Barang kotor, berasal dari ruangan-ruangan seperti sarung tangan, pakaian dan alat kedokteran.
Proses seleksi dilakukan untuk memisahkan barang yang dapat dipakai ulang dengan barang yang sudah rusak seperti sobek, tidak tajam lagi, bekas pasien AIDS, dan sebagainya. Pemberian desinfektan dengan cara merendam barang dalam larutan desinfektan seperti lisol dan wipol, kecuali tenun operasi yang tidak mengalami proses pemberian desinfektan.
Kontrol kualitas dilakukan untuk menjamin mutu sterilitas produk yang dihasilkan. Kontrol kualitas tersebut diantaranya adalah pemasangan indikator fisik pada barang-barang yang akan disterilkan, uji mikrobiologi barang-barang yang telah disterilkan, penentuan tanggal kadaluarsa untuk barang yang telah disterilkan.