Senin, 27 September 2010

Good Pharmaceutical Practice (GPP)

Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola Sumber Daya Manusia secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan, sebagimana yang terkandung dalam seven-star pharmacist plus yang dicanangkan oleh World Health Organization (WHO) mengenai sikap-sikap apoteker yaitu sebagai: pemberi pelayanan (care giver), pembuat keputusan (decision maker), Communicator, manager, pembelajaran jangka panjang (life-long learner), guru (teacher), pempimpin (leader) dan sebagai peneliti (researcher).

Sesuai tuntutan penerapan asuhan kefarmasian yang baik (Good Pharmaceutical Practice) dan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek-apotek harus berusaha menerapkan prinsip-prinsip Good Pharmaceutical Practice dalam pelayanan kefarmasiannya yaitu melalui:

1. Penataan obat berdasarkan kelas terapi.

2. Etiket obat harus disertai jumlah, nama obat dan kadaluarsa.

3. Stempel pada salinan resep dan kuitansi harus rapi.

4. Kotak obat harus diberi tanda kadaluarsa.

5. Racikan lebih dari satu, harus diberi nomor dan distempel pada lembar resep, kertas puyer dan etiket.

6. Pasa saat meracik obat, penutup kepala, sarung tangan, masker dan jas harus dipakai.

7. Kebersihan ruang lngkup apotek harus tetap terjaga.

8. Pelayanan/keramahan terhadap pasien harus lebih ditingkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar