Jumat, 24 Februari 2012

Endometriosis, Penyebab, Gejala & Pengobatannya

DEFINISI
Endometriosis adalah suatu penyakit dimana bercak-bercak jaringan endometrium tumbuh di luar rahim, padahal dalam keadaan normal endometrium hanya ditemukan di dalam lapisan rahim.

Biasanya endometriosis terbatas pada lapisan rongga perut atau permukaan organ perut.
Endometrium yang salah tempat ini biasanya melekat pada ovarium (indung telur) dan ligamen penyokong rahim.
Endometrium juga bisa melekat pada lapisan luar usus halus dan usus besar, ureter (saluran yang menghubungan ginjal dengan kandung kemih), kandung kemih, vagina, jaringan parut di dalam perut atau lapisan rongga dada.
Kadang jaringan endometrium tumbuh di dalam paru-paru.

Endometriosis bisa diturunkan dan lebih sering ditemukan pada keturunan pertama (ibu, anak perempuan, saudara perempuan).
Faktor lain yang meningkatkan resiko terjadinya endometriosis adalah memiliki rahim yang abnormal, melahirkan pertama kali pada usia diatas 30 tahun dan kulit putih.

Endometriosis diperkirakan terjadi pada 10-15% wanita subur yang berusia 25-44 tahun, 25-50% wanita mandul dan bisa juga terjadi pada usia remaja.
Endometriosis yang berat bisa menyebabkan kemandulan karena menghalangi jalannya sel telur dari ovarium ke rahim.
PENYEBAB
Penyebabnya tidak diketahui, tetapi beberapa ahli mengemukakan teori berikut:
  1. Teori menstruasi retrograd (menstruasi yang bergerak mundur)
    Sel-sel endometrium yang dilepaskan pada saat menstruasi bergerak mundur ke tuba falopii lalu masuk ke dalam panggul atau perut dan tumbuh di dalam rongga panggul/perut.
  2. Teori sistem kekebalan
    Kelainan sistem kekebalan menyebabkan jaringan menstruasi tumbuh di daerah selain rahim.
  3. Teori genetik Keluarga tertentu memiliki faktor tertentu yang menyebabkan kepekaan yang tinggi terhadap endometriosis.
Setiap bulan ovarium menghasilkan hormon yang merangsang sel-sel pada lapisan rahim untuk membengkak dan menebal (sebagai persiapan terhadap kemungkinan terjadinya kehamilan). Endometriosis juga memberikan respon yang sama terhadap sinyal ini, tetapi mereka tidak mampu memisahkan dirinya dari jaringan dan terlepas selama menstruasi. Kadang terjadi perdarahan ringan tetapi akan segera membaik dan kembali dirangsang pada siklus menstruasi berikutnya.
Proses yang berlangsung terus menerus ini menyebabkan pembentukan jaringan parut dan perlengketan di dalam tuba dan ovarium, serta di sekitar fimbrie tuba. Perlengketan ini bisa menyebabkan pelepasan sel telur dari ovarium ke dalam tuba falopii terganggu atau tidak terlaksana. Selain itu, perlengketan juga bisa menyebabkan terhalangnya perjalanan sel telur yang telah dibuahi menuju ke rahim.

Resiko tinggi terjadinya endometriosis ditemukan pada:
  • Wanita yang ibu atau saudara perempuannya menderita endometriosis
  • Siklus menstuasi 27 hari atau kurang
  • Menarke (menstruasi yang pertama) terjadi lebih awal
  • Menstruasi berlangsung selama 7 hari atau lebih
  • Orgasme ketika menstruasi.

  • GEJALA
    Endometriosis bisa menyebabkan:

  • Nyeri di perut bagian bawah dan di daerah panggul
  • Menstruasi yang tidak teratur (misalnya spotting sebelum menstruasi)
  • Kemandulan
  • Dispareunia (nyeri ketika melakukan hubungan seksual).

    Jaringan endometrium yang melekat pada usus besar atau kandung kemih bisa menyebabkan pembengkakan perut, nyeri ketika buang air besar, perdarahan melalui rektum selama menstruasi atau nyeri perut bagian bawah ketika berkemih.

    Jaringan endometrium yang melekat pada ovarium atau struktur di sekitar ovarium bisa membentuk massa yang terisi darah (endometrioma).
    Kadang endometrioma pecah dan menyebabkan nyeri perut tajam yang timbul secara tiba-tiba.

    Kadang tidak ditemukan gejala sama sekali.

    Endometriosis

  • DIAGNOSA
    Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
    Pada pemeriksaan panggul akan teraba adanya benjolan lunak yang seringkali ditemukan di dinding belakang vagina atau di daerah ovarium.

    Pemeriksaan lainnya yang biasa dilakukan:

  • Laparoskopi
  • Biopsi endometrium
  • USG rahim
  • Barium enema
  • CT scan atau MRI perut.
  • PENGOBATAN

    Pengobatan tergantung kepada gejala, rencana kehamilan, usia penderita dan beratnya penyakit.

    Obat-obatan yang dapat menekan aktivitas ovarium dan memperlambat pertumbuhan jaringan endometrium adalah pil KB kombinasi, progestin, danazole dan agonis GnRH.
    Agonis GnRH adalah zat yang pada mulanya merangsang pelepasan hormon gonadotropin dari kelenjar hipofisa, tetapis elelah diberikan lebih dari beberapa minggu akan menekan pelepasan gonadotropin. .

    Pada endometriosis sedang atau berat mungkin perlu dilakukan pembedahan. Endometriosis diangkat sebanyak mungkin, yang seringkali dilakukan pada prosedur laparoskopi.
    Pembedahan biasanya dilakukan pada kasus berikut:
    - bercak jaringan endometrium memiliki garis tengah yang lebih besar dari 3,8-5 cm
    - perlengketan yang berarti di perut bagian bawah atau panggul
    - jaringan endometrium menyumbat salah satu atau kedua tuba
    - jaringan endometrium menyebabkan nyeri perut atau panggul yang sangat hebat, yang tidak dapat diatasi dengan obat-obatan.
    Untuk membuang jaringan endometrium kadang digunakan elektrokauter atau sinar laser.
    Tetapi pembedahan hanya merupakan tindakan sementara, karena endometriosis sering berulang.

    Ovarektomi (pengangkatan ovarium) dan histerektomi (pengangkatan rahim) hanya dilakukan jika nyeri perut atau panggul tidak dapat dihilangkan dengan obat-obatan dan penderita tidak ada rencana untuk hamil lagi.
    Setelah pembedahan, diberikan terapi sulih estrogen. Terapi bisa dimulai segera setelah pembedahan atau jika jaringan endometrium yang tersisa masih banyak, maka terapi baru dilakukan 4-6 bulan setelah pembedahan.

    Pilihan pengobatan untuk endometriosis:
    1. Obat-obatan yang menekan aktivitas ovarium dan memperlambat pertumbuhan jaringan endometrium
    2. Pembedahan untuk membuang sebanyak mungkin endometriosis
    3. Kombinasi obat-obatan dan pembedahan
    4. Histerektomi, seringkali disertai dengan pengangkatan tuba falopii dan ovarium.
    Obat-obatan yang biasa digunakan untuk mengobati endometriosis


     
    Obat Efek samping
    Pil KB kombinasi estrogen-progestin Pembengkakan perut, nyeri payudara, peningkatan nafsu makan, pembengkakan pergelangan kaki, mual, perdarahan diantara 2 siklus menstruasi, trombosis vena dalam
    Progestin Perdarahan diantara 2 siklus menstruasi, perubahan suasana hati, depresi, vaginitis atrofika
    Danazol Penambahan berat badan, suara lebih berat, pertumbuhan rambut, hot flashes, vagina kering, pembengkakan pergelangan kaki, kram otot, perdarahan diantara 2 siklus, payudara mengecil, perubahan suasana hati, kelainan fungsi hati, sindroma terowongan karpal
    Agonis GnRH Hot flashes, vagina kering, pengeroposan tulang, perubahan suasana hati
    Sumber : www.medicastore.com

    Senin, 20 Februari 2012

    Kejang Demam (Step) pada Anak


    Dari Majalah Kesehatan. Kejang demam atau step (dari bahasa Belanda, koortsstuipen) adalah kejang yang dipicu oleh demam. Ini adalah kondisi yang cukup umum pada anak-anak. Sekitar 3-5% anak-anak usia di bawah 6 tahun pernah mengalaminya. Paling sering, kejang demam terjadi pada usia 18 bulan s.d. 3 tahun. Anak-anak di bawah 6 bulan dan di atas 6 tahun jarang yang mengalaminya.

    Gejala kejang demam

    Pada saat kejang dimulai, tubuh anak Anda tiba-tiba kaku dan bola matanya berputar ke belakang. Tak lama kemudian dia kehilangan kesadaran. Tubuh, tangan dan kaki kemudian mengejang (kelojotan) dengan kepala terdongak. Kulit anak menjadi gelap, mungkin kebiruan. Napasnya tidak beraturan. Kondisi ini biasanya tidak berlangsung lama. Dalam beberapa detik sampai menit anak Anda akan berangsur-angsur kembali mendapatkan kesadaran. Anak Anda mungkin akan terlihat mengantuk untuk beberapa saat sebelum kembali normal. Meskipun hanya berlangsung beberapa menit, serangan kejang mungkin terasa sangat lama bagi Anda yang menyaksikan. Kejang pada anak-anak memang selalu merupakan pengalaman menakutkan.

    Penyebab

    Kejang demam terjadi karena aktivitas listrik di otak terganggu oleh demam. Kejang demam dapat merupakan tanda pertama penyakit. Sebagian besar kejang demam terjadi dalam 24 jam pertama penyakit dan tidak selalu saat demam tertinggi. Penyakit yang dapat menyebabkan kejang demam adalah flu, pilek, infeksi telinga dan infeksi lain yang biasanya tidak serius. Namun, penyakit serius seperti pneumonia atau meningitis juga dapat menjadi penyebabnya. Kecenderungan untuk mendapatkan kejang demam diwariskan dalam keluarga. Risiko anak memiliki kejang demam adalah 10-20% bila salah satu orangtuanya pernah mendapatkannya. Risiko meningkat menjadi sekitar 30% jika kedua orangtua dan saudara kandung pernah mendapatkannya.

    Penanganan

    Bila anak Anda mengalami kejang demam, lakukan beberapa hal berikut:
    • Rebahkan anak Anda di lantai atau matras yang beralas lembut. Jangan merebahkan anak di ranjang atau meja yang sempit sehingga berisiko terjatuh. Anda dapat menaruh bantal di kepalanya.
    • Jika anak mulai muntah atau mengumpulkan air liur di mulutnya, pelan-pelan miringkan tubuhnya agar dia tidak tersedak.
    • Longgarkan pakaian yang ketat, terutama di sekitar leher.
    • Singkirkan benda-benda berbahaya yang dapat melukai dia.
    • Jangan menahan gerakan anak Anda selama kejang.
    • Jangan menaruh benda apa pun ke dalam mulutnya. Dahulu orang biasa menempatkan batang kayu di mulut anak untuk mencegahnya menggigit lidah, tapi itu adalah gagasan yang buruk karena berisiko merusak gigi dan cedera mulut lain.
    • Cobalah untuk tetap tenang. Kejang akan berhenti sendiri dalam beberapa menit.
    • Fokuskan perhatian Anda untuk menurunkan demamnya:
      • Bila tersedia, masukkan diazepam dalam bentuk supositoria semi padat ke dalam anus anak Anda untuk mempercepat penurunan demam.
      • Kompres kepala dan tubuhnya dengan air hangat (bukan air dingin). Air dingin atau alkohol justru akan meningkatkan demam.
      • Jangan mencoba untuk menurunkan demam anak Anda dengan menempatkannya ke ruangan dingin. Anda dapat membuka jendela, namun ruangan tidak boleh terlalu dingin.
    • Setelah kejang berakhir dan anak Anda terjaga, langkah yang paling penting adalah mengidentifikasi penyebab demamnya. Hubungi dokter untuk mengetahui penyebabnya dan mendapatkan saran perawatan lebih lanjut.
    • Hubungi dokter segera bila kejang berlangsung lebih dari 5 menit, terjadi lebih dari sekali di hari yang sama atau anak Anda terlihat lemah atau sakit setelah kejang berakhir.

    Akankah kejang demam berulang?

    Sebagian besar kejang demam tidak berulang (hanya terjadi sekali seumur hidup anak). Namun, riset menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak yang mengalami kejang demam mengalaminya untuk kedua kali. Risiko kejang demam berulang meningkat jika anak Anda lebih muda dari 18 bulan, jika ada riwayat keluarga kejang demam atau jika penyebabnya demam yang tidak terlalu tinggi (38,5 derajat atau kurang).

    Apakah kejang dapat menyebabkan kerusakan otak?

    Kejang demam tidak akan menyebabkan kerusakan otak. Bahkan kejang yang berlangsung satu jam atau lebih pun hampir tidak pernah menyebabkan kerusakan otak. Kejang juga tidak berarti anak Anda memiliki epilepsi. Kejang epilepsi tidak disebabkan atau disertai oleh demam. Namun, kemungkinan epilepsi berkembang pada anak yang telah beberapa kali mengalami kejang demam memang sedikit lebih tinggi daripada yang tidak pernah mengalaminya. Peluang epilepsi berkembang pada anak yang pernah mengalami kejang demam adalah 2% sampai 4%.

    10 Tips Mencegah Diabetes Mellitus


    Sumber: Majalah Kesehatan.
    Bila Anda berusia di atas 45 tahun, atau lebih muda namun berisiko tinggi terkena diabetes (misalnya, karena salah satu atau kedua orang tua Anda memiliki diabetes atau berat badan Anda di atas normal)… waspadalah! Diabetes selalu mengintai Anda. Semakin hari, semakin banyak orang Indonesia yang menderita diabetes tipe-2 (diabetes yang dimulai pada saat dewasa). Menurut perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jumlah penderita diabetes tipe-2 di Indonesia meningkat tiga kali lipat dalam 10 tahun dan pada 2010 lalu mencapai 21,3 juta orang. Bandingkan dengan tahun 2000, yang jumlah penderitanya baru mencapai 8,4 juta orang.
    Diabetes tipe-2 dikaitkan dengan kondisi yang dikenal sebagai resistensi insulin. Meskipun ada unsur gangguan sekresi insulin dari sel-sel beta pankreas, cacat utamanya adalah ketidakmampuan tubuh untuk merespon insulin dengan baik. Pankreas telah bekerja keras untuk memproduksi insulin lebih banyak, tetapi jaringan tubuh (misalnya, otot dan sel-sel lemak) tidak merespon dan tidak peka terhadap insulin. Pada titik ini, diabetes terjadi di mana kadar gula darah melambung di atas normal. Kadar gula darah yang terus-menerus tinggi pada akhirnya akan menimbulkan banyak komplikasi kesehatan yang serius.
    Untungnya, Anda bisa mencegah diabetes tipe-2 melalui perubahan gaya hidup. Membuat beberapa perubahan sederhana dalam gaya hidup Anda sekarang dapat membantu Anda mencegah dan mengendalikan diabetes. Pertimbangkan 10 tips pencegahan diabetes berikut:

    1. Lakukan lebih banyak aktivitas fisik

    Ada banyak manfaat berolahraga secara teratur. Latihan olahraga dapat membantu meningkatkan sensitivitas tubuh Anda terhadap insulin, yang membantu menjaga kadar gula darah dalam kisaran normal. Menurut sebuah penelitian yang dilakukan pada pria yang diikuti selama 10 tahun, untuk setiap 500 kkal yang dibakar per minggu melalui latihan, ada penurunan 6% risiko relatif untuk pengembangan diabetes. Penelitian itu juga mencatat manfaat yang lebih besar pada pria yang lebih gemuk.
    Dengan meningkatkan olahraga, tubuh menggunakan insulin lebih efisien sampai 70 jam setelah latihan. Jadi, berolahraga 3-4 kali seminggu akan bermanfaat pada kebanyakan orang. Penelitian menunjukkan bahwa baik latihan aerobik dan latihan ketahanan dapat membantu mengendalikan diabetes, tapi manfaat terbesar berasal dari program fitness yang meliputi keduanya. Perlu dicatat bahwa banyak manfaat olahraga independen terhadap penurunan berat badan. Namun, bila dikombinasikan dengan penurunan berat badan, keuntungannya meningkat secara substansial.

    2. Dapatkan banyak serat dalam makanan

    Makanan berserat tidak hanya mengurangi risiko diabetes dengan meningkatkan kontrol gula darah tetapi juga menurunkan resiko penyakit jantung dan menjaga berat badan ideal dengan membantu Anda merasa kenyang. Makanan tinggi serat antara lain buah-buahan, sayuran, biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian. Salah satu makanan tinggi serat yang terbukti dapat mengendalikan diabetes adalah dedak padi atau bekatul.

    3. Makanlah kacang-kacangan dan biji-bijian

    Meskipun tidak jelas mengapa, biji-bijian dapat mengurangi risiko diabetes dan membantu menjaga kadar gula darah. Dalam sebuah studi pada lebih dari 83.000 perempuan, konsumsi kacang-kacangan (dan selai kacang) tampaknya menunjukkan beberapa efek perlindungan terhadap pengembangan diabetes. Wanita yang mengkonsumsi lebih dari lima porsi satu-ons kacang per minggu menurunkan resiko terkena diabetes dibandingkan wanita yang tidak mengkonsumsi kacang sama sekali.

    4. Turunkan berat badan

    Sekitar 80% penderita diabetes kegemukan dan kelebihan berat badan. Jika Anda kelebihan berat badan, pencegahan diabetes dapat bergantung pada penurunan berat badan. Setiap kg Anda kehilangan berat badan dapat meningkatkan kesehatan Anda. Dalam sebuah penelitian, orang dewasa yang kegemukan mengurangi risiko diabetes mereka sebesar 16 persen untuk setiap kilogram berat badan yang hilang. Juga, mereka yang kehilangan sejumlah berat setidaknya 5 sampai 10 persen berat badan awal dan berolahraga secara teratur mengurangi risiko diabetes hampir 60 persen dalam tiga tahun.

    5. Perbanyak minum produk susu rendah lemak

    Data mengenai produk susu rendah lemak tampaknya berbeda-beda, tergantung apakah Anda gemuk atau tidak. Pada penderita obesitas, semakin banyak susu rendah lemak yang dikonsumsi, semakin rendah risiko sindrom metabolik. Secara khusus, mereka yang mengkonsumsi lebih dari 35 porsi produk susu tersebut seminggu memiliki risiko jauh lebih rendah dibandingkan mereka yang mengkonsumsi kurang dari 10 porsi seminggu. Menariknya, hubungan ini tidak begitu kuat pada orang yang ramping.

    6. Kurangi lemak hewani

    Dalam sebuah penelitian terhadap lebih dari 42.000 orang, diet tinggi daging merah, daging olahan, produk susu tinggi lemak, dan permen, dikaitkan dengan peningkatan risiko diabetes hampir dua kali dari mereka yang makan diet sehat. Hal ini independen terhadap berat badan dan faktor-faktor lain.

    7. Kurangi konsumsi gula

    Konsumsi gula saja tidak terkait dengan pengembangan diabetes tipe 2. Namun, setelah disesuaikan dengan berat badan dan variabel lainnya, tampaknya ada hubungan antara minum minuman sarat gula dan pengembangan diabetes tipe 2. Wanita yang minum satu atau lebih minuman bergula sehari memiliki hampir dua kali lipat risiko terkena diabetes daripada wanita yang minum satu per bulan atau kurang.

    8. Berhenti merokok

    Merokok tidak hanya berkontribusi pada penyakit jantung dan menyebabkan kanker paru-paru tetapi juga terkait dengan perkembangan diabetes. Merokok lebih dari 20 batang sehari dapat meningkatkan risiko diabetes lebih dari tiga kali lipat dari orang yang tidak merokok. Alasan tepatnya untuk hal ini belum diketahui dengan baik. Kemungkinan merokok secara langsung menurunkan kemampuan tubuh untuk memanfaatkan insulin. Selain itu, ada juga hubungan antara merokok dan distribusi lemak tubuh. Merokok cenderung mendorong bentuk tubuh “apel” yang merupakan faktor risiko untuk diabetes.

    9. Hindari lemak trans

    Hindari mengkonsumsi lemak trans (minyak sayur terhidrogenasi) yang banyak digunakan pada produk olahan dan makanan cepat saji. Mereka telah menunjukkan berkontribusi pada penyakit jantung dan juga dapat menyebabkan diabetes tipe- 2.

    10. Dapatkan dukungan

    Dapatkan teman, keluarga atau sekelompok orang untuk membantu Anda dalam mencegah diabetes. Mereka dapat mendukung Anda dalam memempertahankan gaya hidup sehat baru Anda.

    Jumat, 03 Februari 2012

    Helm Motor Dapat Membuat Anda Kehilangan Pendengaran

    Pilih mana, kepala bocor, ditilang polisi atau menjadi “bolot”?
    Sebuah penelitian yang diterbitkan oleh The Journal Of The Acoustical Society of America memperingatkan bahwa helm motor, meskipun dapat melindungi kepala Anda dari kecelakaan, juga dapat menyebabkan Anda kehilangan pendengaran. Sekelompok peneliti dari Universitas Bath dan Bath Spa, Inggris, telah memetakan aliran udara dan pola kebisingan untuk mengetahui penyebabnya. Deru mesin motor memang keras, tetapi penelitian mereka mengungkapkan bahwa sumber terbesar kebisingan bagi pengendara sepeda motor sebenarnya adalah udara yang mendesing di atas dan melalui helm.
    '05.Motorcyclist.1200Block.4thStreet.SW.WDC.3May2011' photo (c) 2011, Elvert Barnes - license: http://creativecommons.org/licenses/by-sa/2.0/Para peneliti mendapatkan kesimpulan tersebut setelah memasang helm sepeda motor di kepala manekin, menempatkannya dalam sebuah terowongan angin, dan menyalakan kipas angin. Dengan menempatkan mikrofon di lokasi yang berbeda di helm dan di telinga manekin, mereka menemukan bahwa bagian bawah helm dan pinggiran dagu merupakan sumber utama suara yang mencapai gendang telinga sensitif pengendara sepeda motor. Mereka juga meneliti bagaimana sudut helm dan kecepatan angin memengaruhi kebisingan tersebut. Suara yang paling berbahaya tidak berasal dari deru mesin, tetapi dari kebisingan di atas 500 Hz dan di bawah 500 Hz yang disaring dan diperkuat oleh angin yang melaju di sekitar dan melalui helm Anda. Dalam hal ini helm motor bertindak sebagai penyaring frekuensi yang menentukan input ke sistem pendengaran. Bahkan pada kecepatan yang normal pun kebisingan suara bisa melebihi tingkat yang aman.
    Ini adalah penelitian pertama yang menyelidiki efek akustik dari helm sepeda motor. Temuan ini mungkin dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk mewajibkan produsen helm agar merancang helm yang dapat meredam kebisingan dan melindungi pendengaran.
    Mulai saat ini, mungkin ada baiknya bagi Anda untuk mengenakan penutup telinga saat berkendara motor dengan memakai helm. (dari majalahkesehatan.com)

    Jumat, 25 November 2011

    Memaknai Tahun Baru Hijriyah

    Kurang lebih 1400 tahun yang lalu, Nabi Muhammad saw dan para pengikutny yang setia melakukan perjalanan hijrah dari kota Mekah ke Madinah. Peristiwa yang sangat penting ini diabadikan menjadi awal penanggalan dalam kalender Islam yang kita kenal sebagai tahun hijriyah.
    Hijrahnya Nabi Muhammad saw dan pengikutnya tidak untuk lari dari kenyataan atau melepaskan tanggung jawab dari jalan dakwah, lebih dari itu hijrah dilakukan semata-mata karena bentuk ketaatan kepada Allah swt. Peristiwa hijrah merupakan perjuangan maha berat bagi Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabatnya. Dari segi emosional, mereka harus rela meninggalkan kampung halaman yang sangat dicintainya serta tempat merajut masa-masa indah menjalani hidup, sedangkan dari segi fisik, mereka melakukan suatu perjalanan yang sangat melelahkan dengan bekal makanan yang kurang, turun naik bukit-bukit terjal berbatu serta melewati padang pasir yang tandus yang terik terbakar matahari di siang hari dan menahan dingin yang menusuk tulang di malam hari. Mereka semua meninggalkan kemapanan dan kesenangan hidup di kota Mekah. Mereka rela meninggalkan semuanya karena kesetiaan dan ketaatan kepada pemimpinnya. Mereka meyakini, perintah hijrah merupakan jalan terbaik yang Allah swt berikan kepada mereka, terbaik bagi kehidupan mereka dan paling penting terbaik bagi kejayaan risalah Islam selanjutnya. Hijrah pastilah suatu strategi dan pilihan yang sempurna bagi mereka.
    Jika hijrah hanya dimaknai sebagai suatu “relokasi secara fisik” semata, maka sungguh sangat disayangkan. Maknai hijrah sebagai suatu perubahan, yaitu perubahan dalam perilaku kita saat ini untuk menjadi lebih dan lebih baik menurut pandangan Allah swt. Hijrah atau perubahan diri sejatinya merupakan sesuatu yang kita butuhkan setiap saat, kapanpun dan apapun bidang dan profesi kita saat ini. Karena jika kita tidak mau berubah, padahal di sekeliling kita semuanya terus berubah, maka kita akan jauh tertinggal, semakin tidak dapat bersaing dengan orang lain dan mungkin semakin tidak berkualitas. Tengoklah semua yang ada dalam diri kita semuanya berubah; usia, mata, telinga, mulut, hidung, rambut, fikiran bahkan apa yang ada dalam hati kita setiap saat terus berubah. Begitu juga tuntutan hidup, pekerjaan bahkan tingkat keimanan juga sering berubah.
    Sudah barang tentu terjadinya perubahan dalam segala bidang, menuntut kita untuk mengimbangi bahkan melebihi kualitas perubahan-perubahan yang terjadi. Tuntutan perubahan yang lebih baik terhadap pekerjaan, harus diimbangi dengan semangat memiliki kompetensi sesuai kualifikasinya misalnya dengan banyak berinovasi atau melalui pendidikan yang lebih tinggi, godaan-godaan syahwat dunia yang makin merajalela menuntut kita untuk makin memperkokoh keimanan dan ketakwaan kita. Maka perubahan-perubahan yang cepat terjadi, menuntut pula kecepatan kita dalam mengantisipasi dan mengobati segala perubahan yang terjadi. Dalam Surat Al Ashr Allah swt sudah menjelaskan pentingnya memanfaatkan waktu untuk segala kebaikan, karena kalau tidak, walau hanya satu detikpun kita tidak dapat mengulangi waktu yang telah berlalu.
      Menyambut tahun baru hijriyah, maknai sungguh-sungguh dengan berusaha membuang dua sifat buruk manusia, yaitu:
    1. Tidak mau berubah, selalu merasa nyaman dalam kondisinya saat ini padahal di sekelilingnya menuntut adanya perubahan-perubahan.
    2. Selalu berubah-ubah, yaitu tidak dapat mempertahankan suatu keadaan yang sudah baik. Dengan kata lain, suatu kebaikan harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan nilainya (istikomah).  

    Selasa, 13 September 2011

    Sildenafil (Viagra) untuk Mengobati Disfungsi Ereksi

    Sildenafil (1-[4-ethoxy-3-(6,7-dihydro-1-methyl-7-oxo-3-propyl-1H-pyrazolo[4,3-d]pyrimidin-5-yl) phenylsulfonyl]-4-methylpiperazine) adalah obat yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri paru. Sildenafil bekerja dengan cara menghambat enzym cGMP-spesifik phosphodiesterase 5, yaitu enzim yang dapat menunda degradasi cGMP yang mengatur aliran darah di daerah penis. Sildenafil juga dapat melemaskan otot-otot dinding arteri sehingga dapat menurunkan resistensi dan tekanan arteri paru. Di samping itu, sildenafil juga dapat meningkatkan kapasitas latihan pada pria dan wanita.
    Disfungsi ereksi  adalah ketidakmampuan penis untuk mempertahankan ereksi yang memuaskan dalam menyelesaikan hubungan seksual.
    Disfungsi ereksi (impotensi) disebabkan karena beberapa hal antara lain : 
    1.    Faktor fisik:
    a. Penggunaan obat-obatan, seperti obat penenang (sedative, antidepresan), antihipertensi, diuretik, obat penurun berat badan, obat maag, alkohol, nikotin dan golongan opiat.
    b. Gangguan aliran darah ke daerah penis yang disebabkan beberapa hal seperti adanya pengerasan pembuluh nadi, tekanan darah tinggi (hipertensi), diabetes atau penyakit peyronie (terbentuknya jaringan parut pada penis).
      1. Gangguan persarafan pada penis antara lain karena diabetes, stroke, cedera tulang belakang, pembedahan daerah panggul dan kecanduan alkohol.
      2. Gangguan hormonal yang menyebabkan terganggunya keseimbangan hormon-hormon tubuh, meliputi disfungsi testis (gangguan fungsi buah zakar), penyakit ginjal, liver dan kecanduan alkohol

    2.    Faktor mental
    a.     Depresi, sehingga dapat mengurangi stamina dan kemampuan seksual pria.
      1. Stress karena berbagai sebab dapat mengakibatkan gangguan ereksi.
      2. Kecemasan yang terus-menerus dan terjadi dalam waktu lama.
      3. Informasi yang keliru mengenai seks seperti ketakutan berlebihan, terburu-buru dan lain sebagainya.

    Sebelum menggunakan sildenafil, pastikan tidak mempunyai beberapa kondisi di bawah ini:
    • Mempunyai penyakit jantung atau masalah irama jantung (aritmia)
    • Dalam 6 bulan terkahir pernah mengalami kegagalan jantung, stroke, atau penyakit jantung kongestif;
    • Mempunyai tekanan darah tinggi (hipertensi) atau tekanan darah rendah (hipotensi)
    • Mempunyai penyakit arteri koroner;
    • Mempunyai penyakit hati dan atau ginjal
    • Mempunyai gangguan sel darah merah seperti anemia, multiple myeloma atau leukemia.
    • Mempunyai kelainan perdarahan seperti hemophilia.
    • Mempunyai penyakit pada pencernaan, misalnya ulkus lambung.
    • Mempunyai penyakit mata retinitis pigmentosa.
    • Cacat fisik pada penis (seperti penyakit Peyronie),  
    • Jika dilarang dokter untuk melakukan hubungan seksual karena alasan kesehatan.

    Perhatian:
    1. Jangan mengambil sildenafil bersama obat-obat jantung dan atau aritmia golongan nitrat (nitrogliserin, dinitrate, mononitrate), karena dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara mendadak.
    2. Sildenafil dapat menurunkan aliran darah ke saraf mata yang menyebabkan kehilangan penglihatan secara mendadak.
    3. Jangan menggunakan sildenafil jika sedang atau merencanakan hamil, kecuali atas persetujuan dokter. Menurut FDA: sildenafil termasuk kategori B.
    4. Gunakan sildenafil sesuai petunjuk dokter, jangan menggunakan dosis yang lebih besar atau lebih kecil.
    5. Sildenafil dapat meningkatkan ereksi ½ jam setelah diminum. Perhatikan efek samping sildenafil seperti pusing, mual, nyeri, mati rasa/kesemutan di dada, lengan, leher, atau rahang, jika itu terjadi cepat hubungi dokter.
    6. Jangan gunakan sildenafil bersama alkohol dan obat-obat impotensi lainnya.

    Sabtu, 10 September 2011

    Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik


    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
    1.    Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
    2.    Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
    3.    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
    4.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    BAB II
    JENIS
    Pasal 2
    1.    Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
    2.    Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
    3.    Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
    4.    Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
    5.    Jenis Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 serta pedoman penyelenggaraannya ditetapkan oleh Menteri.

    Pasal 3
    Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.

    Pasal 4
    1.    Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative.
    2.    Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1  dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.
    3.    Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat.

    Pasal 5
    1.    Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha.
    2.    Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik Utama harus berbentuk badan usaha.

    BAB III
    PERSYARATAN
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 6
    Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan.

    Bagian Kedua
    Lokasi
    Pasal 7
    1.    Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.
    2.    Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran klinik yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
    3.    Ketentuan mengenai lokasi dan persebaran klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku untuk klinik perusahaan atau klinik instansi pemerintah tertentu yang hanya melayani karyawan perusahaan atau pegawai instansi pemerintah tersebut.

    Bagian Ketiga
    Bangunan dan Ruangan
    Pasal 8
    1.    Klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
    2.    Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3.    Bangunan klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

    Pasal 9
    Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
    a.    Ruang pendaftaran/ruang tunggu
    b.    Ruang konsultasi dokter
    c.    Ruang administrasi
    d.    Ruang tindakan
    e.    Ruang farmasi
    f.     Kamar mandi/WC
    g.    Ruang lainnya sesuai kebutuhan pelayanan

    Bagian Keempat
    Prasarana
    Pasal 10
    1.    Prasarana klinik meliputi
    a.    Instalasi air
    b.    Instalasi listrik
    c.    Instalasi sirkulasi udara
    d.    Sarana pengelolaan limbah
    e.    Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
    f.     Ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap, dan
    g.    Sarana lainnya sesuai kebutuhan.
    2.    Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dalam kedaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

    Bagian Kelima
    Peralatan
    Pasal 11
    1.    Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
    2.    Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi standar mutu, keamanan dan keselamatan.
    3.    Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 12
    Peralatan medis yang digunakan di klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

    Pasal 13
    Peralatan medis yang menggunakan radiasi pengion harus mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 14
    Penggunaan peralatan medis untuk kepentingan penegakan diagnosis, terapi dan rehabilitasi harus berdasarkan indikasi medis.

    Bagian Keenam
    Ketenagaan
    Pasal 15

    1.    Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi.
    2.    Pimpinan Klinik Utama adalah seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
    3.    Pimpinan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan.

    Pasal 16
    Ketenagaan klinik terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan.

    Pasal 17
    1.    Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
    2.    Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
    3.    Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
    4.    Dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus memiliki kompetensi setelah mengikuti pendidikan atau pelatihan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
    5.    Jenis, kualifikasi dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.

    Pasal 18
    1.    Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2.    Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda regsitrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 19
    Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

    Pasal 20
    Klinik dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing.

    BAB IV
    PERIZINAN
    Pasal 21
    1.    Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
    2.    Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam peraturan ini.
    3.    Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
    a.    Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.
    b.    Salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan.
    c.    Identitas lengkap pemohon.
    d.    Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat.
    e.    Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan.
    f.     Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
    g.    Profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan, dan
    h.    Persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4.    Izin klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
    5.    Pemerintah kabupaten/kota dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan perpanjangan izin.
    6.    Permohonan yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan memberikan alas an penolakannya secara tertulis.

    BAB V
    PENYELENGGARAAN
    Pasal 22
    1.    Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan:
    a.    Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan
    b.    Tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh)
    c.    Tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya.
    d.    Tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan
    e.    Dapur gizi
    f.     Pelayanan laboratorium Kinik Pratama.
    2.    Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.

    Pasal 23
    1.    Klinik dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik.
    2.    Perizinan laboratorium klinik terintegrasi dengan perizinan kliniknya.
    3.    Apabila laboratorium klinik memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan klinik pratama maka laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4.    Persyaratan laboratorium klinik meliputi ketenagaan, bangunan, peralatan dan kemampuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 24
    1.    Klinik menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan kefarmasian melalui ruang farmasi yang dilaksanakan oleh apoteker yang meiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.
    2.    Apabila klinik berada di daerah yang tidak terdapat apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelayanan kefarmasian dapat dilaksanakan oleh tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3.    Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat melayani resep dari tenaga medis yang bekerja di klinik yang bersangkutan.

    Pasal 25
    Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban:
    a.      Memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
    b.      Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial.
    c.      Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent).
    d.      Menyelenggarakan rekam medis.
    e.      Melaksanakan system rujukan.
    f.       Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
    g.      Menghormati hak-hak pasien.
    h.      Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    i.        Memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional.
    j.        Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.

    Pasal 26
    Penyelenggara klinik wajib:
    a.    Memasang papan nama klinik
    b.    Membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Regsitrasi dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lainny.
    c.    Melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 27
    1.    Besarnya tariff pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana.
    2.    Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
    a.    Jasa konsultasi
    b.    Jasa tindakan
    c.    Jasa penunjang medic
    d.    Biaya pelayanan kefarmasian
    e.    Ruang perawatan (untuk rawat inap)
    f.     Adminsitrasi, atau
    g.    Komponen lainnya yang menunjang pelayanan
    3.    Tariff atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas klinik, akomodasi, sediaan farmasi, bahan dan/atau alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka pelayanan.
    4.    Besarnya biaya masing-masing komponen ditentukan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persen dari biaya lainnya.

    BAB VI
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 28
    1.    Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.
    2.    Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengikutsertakan organisasi profesi.
    3.    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.
    4.    Pembinaan dan pengawasan sebagimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berupa pemberian bimbingan, supervise, konsultasi, pendidikan dan pelatihan dan kegiatan pemberdayaan lain.

    Pasal 29
    1.    Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
    2.    Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui:
    a.    Teguran lisan.
    b.    Teguran tertulis, atau
    c.    Pencabutan izin.

    Pasal 30
    1.    Menteri atau kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik.
    2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 31
    Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan medis dasar atau spesialistik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, harus disesuaikan dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 32
    Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 33
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Januari 2011.
    Menteri Kesehatan RI Endang Rahayu Sedyaningsih